Dear All valued customer
Dengan Hormat,
Sesuai dengan peraturan direktur jenderal bea dan cukai PER-01/BC/2016 pasal 68 ayat 3 dan 4 tanggal 29 Januari 2016 tentang dasar hukum aging 30 yaitu :
- Ayat (3) : “Barang yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang dari Pejabat atau Sistem Komputer Pelayanan PLB, harus dikeluarkan dari PLB dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang”.
- Ayat (4) : “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, terhadap pengajuan dokumen Pemberitahuan Pabean berikutnya yang diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang tidak dapat dilayani”.
Berdasarkan Pasal dan ayat diatas maka untuk barang yang berstatus sudah SPPB dan masih di dalam PLB untuk segera dikeluarkan paling lambat tanggal 15 Februari 2020.
Berikut Link surat pemberitahuan :
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
CSO