Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah fasilitas penyimpanan barang yang memungkinkan perusahaan untuk menunda pembayaran bea masuk dan pajak hingga barang dikeluarkan dari gudang. Dengan menggunakan PLB, perusahaan dapat mengurangi biaya penyimpanan, mengoptimalkan cash flow, serta meningkatkan efisiensi distribusi. PT. Transcon Indonesia menyediakan solusi PLB yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas kepabeanan, memungkinkan kegiatan seperti repacking, inspeksi LARTAS, dan kegiatan logistik lainnya langsung di lokasi. Fasilitas kami juga mendukung fleksibilitas jangka waktu penyimpanan hingga 3 tahun, serta kemudahan dalam pengaturan re-ekspor. Dengan sistem manajemen modern, kami memastikan proses logistik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Fasilitas-Fasilitas PLB Transcon Indonesia:
- Fleksibelitas Pemasukan & Pengeluaran Barang
- Fleksibel Impor/Ekspor Barang
- Kegiatan Sederhana di PLB
- Status Kepemilikan Barang Fleksibel
- Fleksibilitas pembayaran Pajak & Bea Masuk
- Penyimpanan Jangka Panjang
- Fasilitas Fiskal
- Gudang Dikelola Mandiri
- Clearance dengan Barang Impor Sementara dan kombinasi dengan fasilitas kepabeanan lain seperti MITA, KITE dll
Layanan PLB Transcon Indonesia:
- Manajemen Gudang dan Persediaan
- Menangani custom clearance impor/ekspor
- Mengatur proses pengiriman impor dan ekspor domestik
- GPS dan E seal
- Pilihan Layanan Nilai Tambah
- Fasilitas Lacak dan Pantau Kiriman (real-time)
- Fasilitas pengawasan persediaan (real-time)
- Perlindungan Asuransi Barang
- Sistem Keamanan dan Monitoring
Keuntungan menggunakan PLB Transcon Indonesia:
- Penangguhan Pajak & Bea Masuk hingga Barang Dirilis
- Hemat Biaya Penyimpanan & Handling di Pelabuhan
- Tingkatkan Cash Flow & Perputaran Bahan Baku
- Pengiriman Logistik Lebih Cepat
- Penyimpanan Hingga 3 Tahun (Dapat Diperpanjang)
- Kegiatan Sederhana Diperbolehkan (Cutting, Decanting, LARTAS, dll)
- Mudah Atur Re-Ekspor & Jadwal Pengiriman
- Bisa Simpan Sambil Tunggu Master-List/Dokumen
- Partial Delivery Sesuai Kebutuhan Produksi
Kenapa harus PLB ?
8 komoditas yang bisa masuk PLB :
- PLB untuk Industri Kecil Menengah
- PLB Industri Besar
- PLB Floating Storage
- PLB Ekspor Barang Komoditas
- PLB untuk Barang Pokok, seperti kedelai, gandum, dan jagung
- PLB untuk Hub Kargo Udara
- PLB untuk Barang Jadi
- PLB E-Commerce Distribution Center
Dasar Hukum PLB atau Pusat Logistik Berikat
Pusat Logistik Berikat diregulasi oleh pemerintah Indonesia demi kenyamanan dan menjaga kestabilan ekonomi. Pada implementasinya PLB diregulasi dalam beberapa aturan sebagai berikut:
-
Peraturan Menteri Keuangan 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
-
Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat
-
Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
-
Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2009 mor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 32 tentang Tempat Penimbunan Berikat
-
Peraturan Direktorat Jendral (PDJ):
-
Perdirjen BC No. PER-01/BC/2016 jo. PER-11/BC/2018 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat
-
Perdirjen BC No. PER-02/BC/2016 terkait BC 1.6
-
Perdirjen BC No. PER-03/BC/2016 terkait BC 2.8
-
Perdirjen BC No. PER-10/BC/2017 terkait BC 3.3 dan P3BET
-