Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut diundangkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari setelah tanggal tersebut atau tepatnya pada 10 Maret 2024.
Salah satu poin utama dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah restrukturisasi kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor dari "post-border" ke "border" dan memberlakukan relaksasi atau kemudahan impor untuk kiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, Permendag tersebut juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri yang memegang status Authorized Economic Operator (AEO) dan mitra utama kepabeanan.
“Melihat situasi global saat ini, perlu kita atur impor agar tidak merugikan Indonesia. Hal ini juga berlaku di banyak negara lain di mana impor diatur sedangkan ekspor dipermudah. Salah satunya adalah dengan mengembalikan pengawasan ke "border" untuk sejumlah barang,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam sambutannya saat acara Sosialisasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pada Selasa (19/12) di Semarang, Jawa Tengah.
Mendag Zulkifli Hasan juga menyoroti komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari "post-border" ke "border," antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional, dengan tujuan untuk menata impor barang secara lebih teratur. Selama masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Mendag Zulkifli Hasan mendorong para importir untuk merencanakan impor dengan baik.
“Saya berharap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayah masing-masing, sehingga mereka dapat memahami aturan impor dengan benar,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Sosialisasi dilakukan secara hibrida, dihadiri secara fisik oleh 650 peserta dari asosiasi, surveyor, pemangku kepentingan, pelaku usaha, serta Dinas Provinsi Jawa Tengah.
“Kebijakan ini telah dinantikan oleh para pelaku usaha karena banyak perubahan kebijakan, baik yang bersifat relaksasi maupun pengaturan, terkait kebijakan perdagangan luar negeri, khususnya kebijakan impor,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso.
Khusus untuk ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 langsung berlaku sejak diundangkan pada 11 Desember 2023.
“Selain itu, Permendag ini juga memperbaiki aturan agar PMI bisa membawa pulang barang-barang mereka. Hal ini untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pengiriman barang-barang milik PMI dan memberikan pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal USD 1.500 per tahun.
Permendag Nomor 35 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan berikut: