Seolah ingin terus membenahi tata kelola ekspor dan impor di Indonesia, pemerintah terus melakukan gebrakan agar para pelaku usaha dalam bidang ini semakin merasakan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.
Salah satu kebijakan terbaru adalah Neraca Komoditas (NK) yang digadang-gadang akan mewujudkan skema perizinan berusaha dalam bidang ekspor dan impor yang lebih sederhana, mudah, cepat, dan transparan.
Apa yang Dimaksud dengan Neraca Komoditas dan Apa Saja Cakupannya?
Neraca Komoditas merupakan kebijakan pemerintah untuk membenahi dan memperbaiki tata kelola ekspor dan impor melalui prosedur perizinan yang transparan lewat Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).
Pemberlakuan Kebijakan Neraca Komoditas memiliki tujuan utama untuk menyederhanakan perizinan sekaligus menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor.
Dengan demikian, pengurusan perizinan serta penerbitan persetujuan ekspor dan impor tentu saja akan lebih mudah dan cepat bagi komoditas yang sudah masuk ke dalam Neraca Komoditas.
Pada Desember 2022 ini, setidaknya terdapat 24 komoditas yang akan masuk ke dalam Neraca Komoditas. Rincian komoditas tersebut antara lain:
-
Beras
-
Gula
-
Daging lembu
-
Perikanan
-
Garam
-
Besi dan baja (baja paduan produk turunan)
-
Ban
-
Bahan baku plastik
-
Bahan baku minol
-
Telepon selular (komputer genggam dan komputer tablet)
-
Elektronik (AC)
-
Mesin multifungsi berwarna (mesin fotokopi dan printer berwarna)
-
Jagung
-
Bahan baku pelumas
-
Sakarin dan siklamat
-
Semen clinker dan semen
-
Alas kaki
-
Bahan baku masker dan masker
-
Tekstil dan produk tekstil (TPT)
-
TPT batik dan motif batik
-
Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi
-
Bahan bakar lain
-
Bahan bakar minyak (BBM)
-
Gas bumi
Fungsi Neraca Komoditas
Tak dapat dipungkiri kegiatan ekspor dan impor menjadi salah satu tonggak stabilitas perekonomian di Indonesia. Karenanya sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, pemberlakuan kebijakan Neraca Komoditas diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha.
Lebih dari itu, terdapat banyak sekali fungsi dari kebijakan pemerintah yang satu ini. Beberapa di antaranya adalah:
-
Neraca Komoditas menjadi basis data yang terintegrasi sehingga pemerintah dapat memastikan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri.
-
Menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam mengurus pengaturan ekspor dan impor berdasarkan potensi industri dan kebutuhan nasional yang tergambar dalam Neraca Komoditas.
-
Neraca Komoditas menjadi referensi utama kebijakan pemerintah dalam bidang ekspor dan impor salah satunya dalam hal penerbitan persetujuan impor (PI) dan persetujuan ekspor (PE).
Manfaat Utama dari Kebijakan Neraca Komoditas Bagi Pelaku Ekspor dan Impor
Kebijakan Neraca Komoditas seolah menjadi angin segar bagi para pelaku ekspor dan impor. Terlebih tentu saja bagi 24 komoditas yang termasuk ke dalam Neraca Komoditas yang telah disebutkan di atas.
Pasalnya, pada komoditas tersebut nantinya tidak diperlukan lagi rekomendasi pengajuan PE dan PI.
Kabar baiknya lagi, neraca komoditas disusun dan ditetapkan dalam siklus 1 tahun sehingga pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyusunan perhitungan bisnis yang lebih baik.
Cara Penyampaian Data Rencana Kebutuhan oleh Pelaku Usaha Ekspor dan Impor
Penyampaian data dapat dilakukan melalui SINAS NK pada laman Indonesia National Single Window (INSW).
Pelaku usaha dapat mengisi elemen data pada modul rencana kebutuhan (RK) yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian/lembaga.
Selanjutnya kementerian/lembaga akan menetapkan RK pelaku usaha serta menyampaikan data ketersediaan barang di dalam modul rencana pasokan (RP).
Adapun nantinya penerbitan ekspor dan impor akan dilakukan dalam jangka waktu lima hari kerja dan apabila telah melewati waktu tersebut maka akan terbit secara otomatis pada sistem.
Sumber:
https://koran.tempo.co/read/info-tempo/477646/neraca-komoditas-akselerasi-perizinan-ekspor-impor
https://news.ddtc.co.id/neraca-komoditas-mulai-diterapkan-24-kelompok-komoditas-jadi-sasaran-42108
https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-tambah-19-kelompok-neraca-komoditas-ke-sistem-nasional