Mengenai Permendag 20 Tahun 2021
Sejak 15 November 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Permendag atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kedua Permendag tersebut, merupakan produk hukum turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan berlakunya Permendag terbaru itu, maka semua peraturan yang terdapat dalam Permendag sebelumnya terkait dengan ekspor dan impor telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tetapi, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan dengan peraturan sebelumnya, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Tujuan dari pemberlakuan kedua Permendag baru ialah terciptanya data yang terintegrasi antar kementerian atau lembaga, dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Perizinan ekspor dan impor pun akan semakin mudah dengan integrasi sistem INATRADE dan SINSW.
Dengan sistem tersebut, pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L atau Kementerian dan Lembaga terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.
Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor dan impor yang diterbitkan dengan SSm juga menggunakan fitur tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha.
Larangan dan Batasan dari Permendag 20 Tahun 2021
Ketentuan mengenai larangan dan batasan yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang dilarang impor, adalah sebagai berikut:
-
Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke KPBPB atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
-
Menjalin Pemasukan barang impor ke tempat penimbunan berikat.
-
Impor barang dan/ atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan impor tujuan ekspor.
Dampak dari Permendag 20 Tahun 2021
Dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, tentu ada banyak hal yang harus diadaptasi, terutama dampak yang sangat mungkin terjadi pada industri yang biasa melakukan impor barang.
Berikut beberapa diantaranya:
-
Kendala dalam integrasi sistem.
Saat awal implementasi SSm perizinan, masih terdapat kendala dalam integrasi sistem.
Yaitu, beberapa elemen data yang dikirim melalui sistem SINSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.
Hal ini, menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
-
Tidak terbiasa menggunakan sistem baru.
Ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak sekali para pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru.
-
Regulasinya membingungkan dan menjadi penghambat proses impor.
Pelaku usaha mengeluhkan implementasi sistem perizinan impor terbaru yang tertuang dalam Permendag No. 20/2021.
Regulasinya dinilai membingungkan dan menjadi hambatan dalam proses impor.
Terdapat ketidaksesuaian antara Permendag tersebut dengan peraturan lainnya dalam proses pengajuan izin importasi, karenanya sejumlah importir menjadi terkendala.
-
Meningkatnya biaya angkutan nasional.
Salah satu kebijakan, seperti larangan reflag out atau pergantian bendera keluar dari kebangsaan Indonesia, yang dimaksudkan karena melihat adanya kecenderungan berkurangnya ruang muat kapal berbendera Indonesia.
Situasi itu, dikhawatirkan dapat berdampak pada meningkatnya biaya angkutan nasional jika tidak mengambil langkah antisipatif.
TCI PLB sebagai Solusi Terhadap Permendag 20 Tahun 2021
Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mendirikan PLB atau Pusat Logistik Berikat yang menjadi solusi untuk masalah biaya logistik di Indonesia yang tergolong masih tinggi.
PLB, merupakan gudang multifungsi dengan bea masuk dan pajak impor yang ditunda, serta diberikan fasilitas penyimpanan bahan baku hingga tiga tahun lamanya, hingga terdapat pembeli.
PLB dilengkapi oleh Quality Control, sehingga industri kecil dan UKM bisa melakukan ekspor impor secara optimal dan memiliki produk yang lebih kompetitif.
PLB diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, mendukung pertumbuhan industri domestik termasuk kelas kecil dan menengah, meningkatkan investasi asing dan lokal, serta dapat membantu membina Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.
Keuntungan dari menggunakan TCI PLB, diantaranya:
-
Penangguhan pajak impor dan pembayaran bea masuk, hingga kargo dirilis oleh PLB.
-
Mengurangi biaya penyimpanan atau over time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia.
-
Meningkatkan cash flow dan perputaran bahan baku pabrik.
-
Mempersingkat waktu pengiriman logistik.
-
Masa penyimpanan hingga 3 tahun, dan dapat diperpanjang.
-
Terdapat pemeliharaan, cutting, canting, decanting, inspeksi surveyor atau LARTAS.
-
Kemudahan mengatur jumlah dan jadwal re-ekspor kargo.
-
Barang dapat disimpan di PLB, sembari menunggu master-list atau proses dokumen lainnya.
-
Partial Delivery yang berdasarkan kebutuhan dan jadwal produksi.
Banyak keuntungan yang akan anda dapatkan jika menggunakan layanan Pusat Logistik Berikat dari kami, Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan PLB dari Transcon Indonesia