Setelah pandemi menghantam perekonomian dunia, di awal 2023 ini berbagai sektor perlahan merangkak naik dan pulih tak terkecuali pada sektor impor.
Perlahan tapi pasti, sektor impor kian membaik dan membuat para importir kian bergairah untuk giat kembali dalam menjalani bisnis di sektor ini.
Di kala importasi kian meninggi, tentu sebagai importir Anda perlu menyusun strategi dan melengkapi segala prosedur yang diperlukan agar kegiatan impor berjalan lancar tanpa kendala.
Salah satu yang perlu Anda pahami, saat importasi tinggi, pada beberapa barang akan diberlakukan LARTAS (barang larangan dan / atau pembatasan) sehingga pada barang-barang yang masuk kategori Lartas diwajibkan untuk melakukan perijinan seperti PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor).
Oleh karenanya agar Anda memahami mekanismenya, pada ulasan ini akan dibahas mengenai apa saja barang yang termasuk kategori Lartas dan bagaimana prosedur perizinannya. Simak ulasannya hingga selesai untuk tahu lebih!
Apa itu Lartas dan Ketentuan Barang yang Masuk Kategori Lartas
Barang larangan dan/atau pembatasan atau yang disebut barang Lartas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 jo PMK 224/PMK.4/2015, adalah barang yang dilarang dan atau dibatasi dalam pemasukan atau pengeluarannya ke dalam ataupun dari daerah pabean.
Pemberlakuan barang Lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Serta untuk mencegah atau membatasi masuknya barang-barang yang berisiko tinggi atau berbahaya apabila masuk ke suatu negara.
Barang Lartas sendiri tertulis pada daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan serta diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Instansi teknis yang dimaksud adalah instansi yang memiliki kewenangan dalam menentukan aturan Lartas pada barang impor atau ekspor seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Adapun barang-barang yang termasuk kategori Lartas dibagi ke dalam dua jenis yaitu barang yang dilarang dan barang yang dibatasi.
Barang yang Dilarang untuk Diimpor ke Indonesia
- Pakaian dan barang-barang bekas
- Limbah B3 ( bahan berbahaya dan beracun
- Psikotropika dan narkotika
- BPO (Bahan Perusak Ozon)
- Mesin yang menggunakan BPO
- dll.
Barang yang Dibatasi Impornya ke Indonesia
- Hewan dan produk hewan
- Produk kehutanan
- Minuman beralkohol
- Bahan baku plastik
- Limbah non bahan berbahaya dan beracun
- dll
Mekanisme Mengurus PI Untuk Barang Lartas
Ketika barang yang akan diimpor ternyata masuk ke dalam kategori Lartas tentu Anda harus mengurus perizinan impor untuk barang tersebut. Perlu Anda ketahui, jenis perizinan memiliki perbedaan sesuai dengan jenis barang Lartas yang akan diimpor.
Selain itu terdapat juga salah satu mekanisme yang tak boleh terlewatkan dan harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan perizinan impor bagi barang Lartas yaitu mengajukan NK (Neraca Komoditas) terlebih dahulu.
Mekanisme ini merujuk pada beberapa dasar hukum yaitu:
- UU 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5 Tahun 2021); dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29 Tahun 2021).
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Neraca Komoditas.
- Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Dengan demikian, penting bagi Anda selaku importir untuk memenuhi prosedur ini agar nantinya tidak terkendala saat mengurus perizinan impor di tahap selanjutnya. Adapun pengajuan NK sendiri kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui laman Indonesia National Single Window (INSW).
Pun demikian perlu Anda ketahui, walaupun NK dapat diajukan dengan mudah secara online namun proses mengajukan NK memakan waktu yang cukup lama.
Sehingga hal inilah yang menjadi hambatan tersendiri bagi importir karena sebelum NK selesai, pengurusan PI pun belum dapat dilakukan.
Dengan demikian terdapat masa tunggu yang cukup lama dimana sangat disarankan agar barang impor disimpan terlebih dahulu di tempat yang aman dan terjangkau seperti PLB agar cost logistic tidak membengkak serta dapat memudahkan importir.
PLB Transcon Indonesia, Solusi Importir Paling Efektif
Meskipun harus melalui beberapa tahapan yang membutuhkan waktu cukup lama, namun segala prosedur perizinan impor harus terpenuhi agar barang impor bisa masuk ke Indonesia.
Oleh karena itu, Anda juga harus memikirkan tempat penyimpanan barang impor tersebut sampai seluruh proses perizinan selesai.
Dibandingkan menyewa gudang yang belum terjamin keamanan serta pastinya membutuhkan biaya yang cukup tinggi, sangat disarankan bagi Anda untuk memasukkan barang impor Anda ke PLB (Pusat Layanan Berikat) seperti yang disediakan oleh PT Transcon Indonesia.
Transcon Indonesia merupakan Pusat Layanan Berikat yang resmi dan hadir dengan biaya terjangkau serta dilengkapi dengan berbagai keunggulan.
Berikut beberapa keunggulan dari PLB Transcon Indonesia.
- Masa penyimpanan panjang hingga 3 tahun dan dapat diperpanjang
- Barang dapat disimpan di PLB sembari menunggu master-list atau proses pengurusan dokumen lainnya
- Penangguhan pajak impor dan pembayaran biaya bea masuk (hingga kargo dirilis oleh PLB)
- Mengurangi biaya penyimpanan, biaya over-time berlabuh dan biaya penanganan di pelabuhan Indonesia.
- Mempersingkat waktu pengiriman logistik
- Dapat melaksanakan kegiatan sederhana seperti Pemeliharaan, Cutting, Canting dan Decanting, Inspeksi Surveyor untuk barang LARTAS dan kegiatan lainnya yang dapat dilakukan di PLB
- Partial Delivery sesuai dengan kebutuhan dan jadwal produksi
Perizinan impor merupakan prosedur penting yang wajib dipenuhi agar kegiatan impor dapat berjalan dengan baik. Karenanya gunakan layanan dari Transcon Indonesia sekarang juga agar segala urusan impor barang Anda dapat lebih mudah dan terjangkau untuk bisnis yang lebih baik.