Testimoni Kontak Kami

Regulasi PLB

Ketentuan pusat logistik berikat

NOT ONE-TO-ONE
Dalam 1 bisnis PLB harus memiliki:
Sebuah. tujuan distribusi lebih dari 1 perusahaan;
b. lebih dari 1 pemasok (supplier) di luar daerah pabean; dan / atau
c. tujuan peredaran barang di luar daerah pabean

PERIODE PENYIMPANAN HINGGA 3 TAHUN ++ (EXTENDABLE)

1. Kegiatan penimbunan barang di PLB diberikan untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal dokumen pabean pemasukan nopen.
2. Dapat diperpanjang maksimal 3 tahun, untuk:
   - Operasi minyak dan gas
   - Pertambangan
   - Industri tertentu
(penerbangan, pelayaran, kereta api, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, pertanian / perikanan /Peternakan)
3. Industri lain dengan izin Kepala KPPBC
Jika lolos: harus diekspor kembali, dikeluarkan ke TPB lain, diterbitkan ke Kawasan Bebas, diterbitkan ke KEK atau kawasan ekonomi khusus lainnya, atau dikeluarkan untuk TLDDP dengan memenuhi ketentuan. impor jika tidak, diam.

AKTIVITAS SEDERHANA

Penimbunan dapat disertai dengan Kegiatan Sederhana:
1. Mengemas ulang / mengemas ulang
2. Penyortiran
3. Standardisasi (kendali mutu)
4. Kitting
5. Pengepakan
6. Pengaturan
7. Konsolidasi barang untuk ekspor
8. keperluan Penyediaan barang untuk ekspor
9. tujuan Pemeliharaan instalasi dan / atau perbaikan pada industri strategis, termasuk pengecatan
10. Pencampuran
11. Menyediakan bahasa Indonesia
12. Label Penempelan Pita Cukai
13. Lelang barang modal dari LDP
14. Inspeksi Pameran dari instansi teknis (lartas)
15. Pemeriksaan penerbitan SKA
16. Kegiatan sederhana lainnya oleh Direktur Jenderal Bea Cukai

Aktivitas sederhana bukanlah aktivitas manufaktur.